Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi besar-besaran di instansi pemerintahan maupun sektor privat. Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan berbagai layanan online seperti AHU Online untuk pengesahan badan hukum.
Tantangan besar berikutnya adalah penerapan Cyber Notary (Notaris Digital) di Indonesia. Meskipun UU Jabatan Notaris (UUJN) menyinggung fungsi notaris terkait dokumen elektronik, asas penandatanganan akta otentik yang mengharuskan para pihak berhadapan fisik langsung (kehadiran fisik) masih menjadi aturan utama.
Bagi generasi muda notaris, integrasi sistem CRM seperti Karib-Notaris sangat membantu manajemen administrasi kantor agar siap bertransisi menuju ekosistem digital yang efisien tanpa melanggar rambu-rambu hukum positif.
Bawa Kantor Notaris Anda ke Era Digital
Kelola akta, tagihan otomatis, antrean klien, dan cetak invoice dengan mudah dalam satu dashboard aman.