Kanal E-Magazine Notaris
Wawasan, kupas tuntas aturan hukum, tips karir, dan tren teknologi bagi notaris muda & mahasiswa kenotariatan.
Perubahan Aturan Modal Dasar PT dalam UU Cipta Kerja
Ketahui bagaimana penyesuaian aturan modal dasar perseroan terbatas mempermudah UMKM mendirikan badan hukum berbadan usaha resmi.
Baca SelengkapnyaPentingnya Akta Otentik Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Mengapa dokumen bawah tangan memiliki risiko hukum tinggi dibanding akta otentik Notaris/PPAT yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak.
Baca SelengkapnyaDigitalisasi Layanan Notaris di Era Reformasi Hukum Indonesia
Membahas adaptasi teknologi informasi, tanda tangan elektronik, serta tantangan hukum ke depan bagi para notaris di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTips Sukses Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) bagi Calon Notaris
Panduan belajar bagi mahasiswa Magister Kenotariatan untuk mempersiapkan diri menghadapi UKEN dengan hasil memuaskan.
Baca SelengkapnyaKamus Istilah Notaris
Kumpulan istilah hukum kenotariatan penting untuk membantu belajar mahasiswa & persiapan ujian.
Kuis Pemahaman Kenotariatan
Uji wawasan kenotariatan Anda. Sangat cocok untuk mahasiswa M.Kn yang mempersiapkan ujian kode etik.
1. Siapakah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh undang-undang?
2. Berapa lama masa magang calon Notaris secara nyata di kantor Notaris penerima magang sebelum dapat mengajukan permohonan pengangkatan?
3. Akta yang dibuat oleh Notaris yang memuat uraian tentang tindakan atau kejadian yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh Notaris dinamakan...
Dari Mahasiswa M.Kn Menjadi Praktisi Profesional Mandiri
Karib-Notaris menyediakan software CRM Multi-Tenant handal untuk membantu mengotomatisasi pembuatan akta, melacak tahapan berkas, mengelola tagihan invoice, dan komunikasi WhatsApp klien secara otomatis.
Paket Berlangganan CRM
Basic
IDR 500.000 / Bulan
- Pengguna Maksimal
- 1 Notaris
- 2 Staf
Enterprise
IDR 1.000.000 / Bulan
- 1 Notaris
- 15 Staf



