Dalam hukum pertanahan di Indonesia, transaksi jual beli tanah wajib dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil secara mutlak di pengadilan.
Banyak kasus sengketa tanah timbul akibat transaksi yang hanya berlandaskan surat di bawah tangan (kwitansi, surat pernyataan kesepakatan biasa). Dokumen bawah tangan sangat rentan digugat atau disangkal tanda tangannya oleh salah satu pihak.
Sebagai calon notaris/PPAT, Anda dituntut teliti dalam memverifikasi dokumen pendukung (sertifikat tanah asli, kesesuaian data PBB, identitas KTP/KK penjual dan pembeli) sebelum proses penandatanganan akta jual beli (AJB). Kepatuhan prosedural ini melindungi masyarakat sekaligus reputasi profesi Anda.
Bawa Kantor Notaris Anda ke Era Digital
Kelola akta, tagihan otomatis, antrean klien, dan cetak invoice dengan mudah dalam satu dashboard aman.