Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) membawa perubahan revolusioner bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Salah satu poin krusial adalah dihapuskannya syarat modal dasar minimal Rp50 juta yang sebelumnya diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kini, besaran modal dasar PT diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT saat pendirian. Langkah ini memberikan kemudahan luar biasa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menaikkan kelas usaha mereka menjadi badan hukum formal.
Bagi mahasiswa hukum dan notaris muda, pemahaman ini sangat penting karena memengaruhi cara pembuatan akta pendirian PT. Notaris harus memastikan klausul modal ditempatkan dan disetor (minimal 25% dari modal dasar) tetap terpenuhi dengan bukti penyetoran yang sah.
Bawa Kantor Notaris Anda ke Era Digital
Kelola akta, tagihan otomatis, antrean klien, dan cetak invoice dengan mudah dalam satu dashboard aman.